AHWA’ DAN DILEMA NU

Antara Harapan Mengembalikan Tradisi Musyawarah dan Tantangan Menjaga Independensi Ulama

Berita, NUPedia, Tokoh11 Dilihat

Bawean — Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA’) menjadi salah satu gebrakan besar dalam perjalanan Nahdlatul Ulama. Melalui mekanisme ini, pemilihan Ketua Umum PBNU tidak semata-mata dilakukan dengan pola satu orang satu suara, melainkan melalui sebuah tim yang terdiri dari sembilan ulama yang terlebih dahulu dipilih oleh peserta Muktamar.

Gagasan tersebut membawa harapan besar. AHWA’ dipandang sebagai upaya untuk mengembalikan proses pemilihan kepemimpinan NU pada tradisi musyawarah, keulamaan, dan suasana yang lebih sejuk sebagaimana semangat para muassis NU.

Ada sejumlah alasan mengapa mekanisme ini layak diapresiasi.

Meminimalisasi Politik Uang

Pertama, AHWA’ diharapkan mampu meminimalisasi praktik politik uang. Jika sebelumnya suara akhir berada di tangan ribuan peserta, melalui AHWA’ keputusan strategis berada pada sembilan orang ulama.

Dengan jumlah pemilih yang jauh lebih sedikit, ruang bagi praktik seperti serangan fajar, pemberian amplop, maupun transaksi politik terbuka diharapkan semakin sulit dilakukan.

Menurunkan Suhu Politik

Kedua, mekanisme AHWA’ berpotensi menurunkan suhu politik dalam tubuh organisasi. Kampanye terbuka dan lobi kepada banyak pemilik suara dapat dikurangi.

Dengan demikian, kontestasi kepemimpinan NU diharapkan tidak berubah menjadi pertarungan politik yang menguras energi organisasi dan berpotensi menimbulkan polarisasi di antara sesama warga NU.

Mengembalikan Fokus pada Visi dan Khidmah

Ketiga, AHWA’ diharapkan dapat menggeser fokus pemilihan dari persoalan kekuatan jaringan dan kemampuan finansial menuju visi, kapasitas, integritas, dan komitmen khidmah calon pemimpin.

Ketika pemilih akhir adalah para ulama, idealnya pertimbangan yang dikedepankan adalah kepentingan jam’iyah, umat, bangsa, serta keberlanjutan perjuangan NU.

Membatasi Ruang Pialang Politik

Keempat, mekanisme ini juga dapat mempersempit ruang bagi operator politik praktis untuk memainkan perannya dalam proses pemilihan.

Jika keputusan tidak berada sepenuhnya di tangan pemilih dalam jumlah besar, para pialang politik tentu tidak lagi memiliki ruang yang sama luas untuk melakukan konsolidasi dan lobi politik.

Pada titik ini, AHWA’ menghadirkan harapan untuk mengembalikan wajah NU sebagai organisasi yang mengedepankan kesejukan, musyawarah, dan otoritas keulamaan.

Namun demikian, di balik harapan tersebut terdapat sejumlah dilema yang tidak boleh diabaikan.

Empat Dilema AHWA’

1. Memindahkan Beban dan Tekanan kepada Anggota AHWA’

Jika sebelumnya tekanan politik berpotensi menyasar ribuan pemilik suara, melalui AHWA’ tekanan tersebut dapat berpindah kepada sembilan orang anggota AHWA’.

Lobi, kepentingan, bahkan iming-iming tertentu bukan tidak mungkin justru terkonsentrasi kepada mereka. Beban sembilan orang ulama tersebut menjadi sangat besar karena keputusan mereka akan membawa konsekuensi bagi masa depan organisasi.

Dengan kata lain, persoalannya bukan lagi bagaimana mengendalikan ribuan pemilik suara, tetapi bagaimana memastikan sembilan orang yang diberi mandat tersebut tetap kokoh, independen, dan amanah.

Sebab, ketika hanya terdapat sembilan titik pengambilan keputusan, setiap satu suara memiliki bobot yang sangat besar.

2. Multi Tafsir terhadap Khittah 1926

Dilema kedua berkaitan dengan pemaknaan terhadap Khittah NU 1926, khususnya mengenai posisi NU dalam kaitannya dengan politik praktis.

NU menegaskan dirinya berada di luar politik praktis. Namun pertanyaan berikutnya adalah: sejauh mana batas antara NU dengan kekuasaan?

Apakah kedekatan dengan penguasa otomatis dianggap sebagai bagian dari politik praktis? Ataukah NU tetap dapat membangun komunikasi dengan seluruh kekuatan politik sepanjang kepentingannya adalah kemaslahatan umat dan bangsa?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena AHWA’ nantinya tidak hanya dituntut memilih berdasarkan kapasitas keulamaan, tetapi juga akan berhadapan dengan berbagai persepsi mengenai hubungan antara keulamaan, kekuasaan, dan kepentingan politik.

3. Relasi NU dan Politik Praktis Belum Sepenuhnya Selesai

Dilema berikutnya adalah realitas bahwa kader-kader NU berada di berbagai ruang politik kebangsaan. Ada yang menjadi anggota legislatif, kepala daerah, menteri, maupun berada dalam berbagai posisi strategis lainnya.

Kondisi tersebut tentu bukan sesuatu yang harus dipandang negatif. Keterlibatan warga NU dalam politik kebangsaan merupakan bagian dari dinamika kehidupan berbangsa.

Namun, ketika mekanisme AHWA’ digunakan untuk menentukan kepemimpinan tertinggi NU, publik tetap akan bertanya: apakah keputusan tersebut benar-benar murni berdasarkan pertimbangan keulamaan, kapasitas, dan kemaslahatan organisasi, atau ada kepentingan politik tertentu yang ikut memengaruhinya?

Pergantian mekanisme pemilihan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan relasi antara NU dan politik praktis. Yang dibutuhkan adalah kejelasan sikap, integritas, dan transparansi dalam menjalankan mandat.

4. Kesenjangan Sumber Daya Ulama

Dilema keempat adalah persoalan sumber daya ulama.

Tidak semua wilayah memiliki ulama yang memiliki kombinasi kemampuan yang sama: mendalam dalam keilmuan agama, memahami persoalan kebangsaan, memiliki wawasan organisasi modern, sekaligus mampu membaca perubahan sosial dan geopolitik.

Karena itu, muncul kekhawatiran bahwa anggota AHWA’ yang terpilih nantinya lebih banyak ditentukan oleh popularitas, kedekatan dengan pusat kekuasaan organisasi, atau jaringan tertentu, bukan semata-mata karena kualitas keilmuan dan visi kepemimpinannya.

Padahal, jika sembilan orang tersebut menjadi penentu arah kepemimpinan NU, maka kualitas mereka harus benar-benar merepresentasikan kedalaman keilmuan, keluasan wawasan, keteladanan moral, independensi, dan kepedulian terhadap masa depan jam’iyah.

AHWA’ Bukan Sekadar Mekanisme Pemilihan

Pada akhirnya, AHWA’ bukan sekadar persoalan teknis bagaimana memilih Ketua Umum PBNU. Ia merupakan pilihan model kepemimpinan dan sekaligus cermin bagaimana NU ingin menempatkan tradisi keulamaan dalam menentukan arah organisasi.

AHWA’ dapat menjadi obat bagi penyakit politik uang, polarisasi massa, dan kompetisi yang terlalu keras. Namun, obat tersebut juga memiliki risiko.

Penyakit yang sebelumnya terlihat dan berlangsung di ruang yang luas, bisa saja berpindah ke ruang yang lebih kecil dan lebih senyap: kepada sembilan orang ulama yang menjadi anggota AHWA’.

Karena itu, keberhasilan mekanisme AHWA’ tidak cukup diukur dari siapa yang akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum PBNU.

Yang jauh lebih penting adalah seberapa kredibel, independen, berintegritas, dan diterima sembilan orang AHWA’ tersebut di mata warga NU.

Jika AHWA’ mampu berdiri di atas kepentingan jam’iyah, jauh dari tekanan politik praktis, serta benar-benar menggunakan pertimbangan keulamaan dan kemaslahatan, maka mekanisme ini dapat menjadi momentum penting untuk mengembalikan marwah musyawarah dalam tradisi NU.

Namun jika tidak, AHWA’ justru berpotensi menjadi ruang baru bagi pertarungan kepentingan yang lebih tersembunyi.

Maka, yang harus dijaga bukan hanya mekanismenya, tetapi juga manusianya.

Sebab pada akhirnya, sebaik apa pun sebuah sistem, kualitas keputusan tetap sangat bergantung pada integritas orang-orang yang menjalankannya.

Oleh: Mohammad Fauzi Ra’uf
Ketua PCNU Bawean