Setelah MOU pada tahun 2022, kini Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bawean lakukan perpanjangan kontrak kerjasama dengan Pengadilan Agama Bawean. MOU yang dilakukan di ruang sidang ini mencakup tentang layanan konseling bagi anak dan pemohon dispensasi kawin, serta pendampingan dalam pelaksanaan eksekusi putusan sengketa anak.
“Kerja sama ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis bagi anak-anak, sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan pernikahan dini,” ungkap Rafi’ah, ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Bawean, Senin (11/08/2025).
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penanganan kasus dispensasi kawin dan sengketa anak dapat berjalan lebih humanis, berperspektif perlindungan anak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dalam kesempatan ini hadir Ketua LKP3A PC Fatayat NU Bawean, Wakil Ketua II, dan Bendahara PC Fatayat NU Bawean. MOU ini juga diharapkan menjadi langkah nyata dalam program Fatayat NU Bawean dalam meminimalisir angka pernikahan dini di Pulau Bawean.
