Fatayat NU Bawean Gelar Pelatihan Upaya Tingkatkan Kesadaran Hukum

Uncategorized109 Dilihat

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta ketidakadilan sosial. Di wilayah kepulauan seperti pulau Bawean, tantangan dalama penanganan kasus perempuan dan anak semakin kompleks karena terbatasnya akses terhadap layanan hukum, psikologis, dan sosial.

Sebagai organisasi perempuan Nahdlatul Ulama yang memiliki basis kader kuat hingga tingkat desa, Fatayat NU memiliki posisi strategis dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan. Namun demikian, masih diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi kader dalam hal pemahaman hukum, mekanisme penanganan kasus, serta koordinasi lintas sektor dengan lembaga resmi seperti UPT PPA, kepolisian, dan pemerintah desa.

Oleh karena itu, kegiatan “Fatayat Sadar Hukum Seri 1: Kader Siaga; Penguatan Kompetensi Fatayat dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Pulau Bawean. Ini diselenggarakan sebagai langkah awal dalam membangun kesadaran dan kesiapsiagaan hukum kader Fatayat di Pulau Bawean. Kegiatan ini diharapkan mampu mencetak kader yang tanggap, peduli, dan berkompeten dalam penanganan kasus perempuan dan anak serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Kegiatan bertajuk “Fatayat Sadar Hukum Seri 1: diselenggarakan sebagai bentuk pelatihan dan penguatan kompetensi kader Fatayat NU dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Pulau Bawean.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang Fatayat NU Bawean bekerja sama dengan UPT PPA Kabupaten Gresik dan Dinas KBPPPA.

Dengan Narasumber, Ibu Kepala UPT PPA Ratna Faizah menuturkan “pengelolaahan kasus pada prinsipnya harus berjejaring dan bermitra dengan profesional dalam penenanganan kasus, menghubungkan korban ke lembaga lain untuk layanan tambahan, termasuk 5 standart layanan yang ada di UPT PPA kab gresik.”

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025, mulai pukul 12.30-16.00 WIB. Bertempat di Aula RA Muslimat Daun sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk: Meningkatkan pengetahuan hukum dan mekanisme penanganan kasus bagi kader Fatayat, Membangun jejaring sinergi antara Fatayat dengan UPT PPA dan lembaga layanan lain, Membentuk kader siaga yang siap menjadi garda terdepan dalam advokasi dan pendampingan korban di tingkat desa.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk pelatihan interaktif dan diskusi kelompok, dengan pemaparan materi oleh narasumber dari UPT PPA Para peserta juga mengikuti diskusi best practice, dan komitmen tindak lanjut dalam bentuk pembentukan tim kader siaga hukum di setiap desa Fatayat Bawean.

Kader Fatayat diharapkan tidak hanya peka terhadap isu-isu perempuan dan anak, tetapi juga harus tahu langkah hukum yang tepat agar korban terlindungi,” ujar Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Advokasi Fatayat NU Bawean, Dimas Ayu, saat membuka kegiatan tersebut.

Komentar